img-tentang-kami

FAQ

Frequently Asked Question

FAQ

Frequently Asked Question

  • Minimal 10 ton sekali jalan untuk angkutan retail (angkutan paket / angkutan kiriman hantaran)
  • Minimal 800 ton sekali jalan untuk angkutan corporate (angkutan hasil tambang, angkutan CPO, angkutan semen, angkutan pupuk dan lain – lain

  • Tarif angkutan Kereta Api hanya biaya angkutan dari Stasiun Awal ke Stasiun Tujuan dan ditambahkan PPN 10%
  • Biaya Bongkar Muat dan atau biaya – biaya lainnya akan diperhitungkan diluar tarif angkutan

  • Tarif angkutan berbeda – beda dikarenakan perhitungan besaran tarif angkutan dihitung berdasarkan jarak relasi angkutan, jenis komoditi yang diangkut dan volume yang diangkut (sesuai ketentuan yang berlaku)

  • Secara prinsip semua jenis angkutan dapat diangkut menggunakan Kereta Api selama jenis angkutan tersebut bukan barang yang dilarang berdasarkan ketentuan yang berlaku

  • Untuk sementara ini jalur Kereta Api tersedia di Pulau Jawa, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara

Jenis model yang disediakan PT Kereta Api Indonesia (Persero) :

  • Kereta Bagasi dengan kapasitas isi maksimal 20 ton
  • Gerbong Datar dengan kapasitas isi maksimal 42 ton atau 54 ton untuk angkutan Peti Kemas
  • Untuk kebutuhan jenis gerbong lain dibutuhkan investasi dari pemilik angkutan

Untuk angkutan dengan volume kecil dan tidak berkelanjutan secara tetap dapat dikerjasamakan dengan PT Kereta Api Logistik sebagai salah satu anak perusahaan atau perusahaan yang bermitra dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero) sesuai dengan kesepakatan dan ketentuan yang berlaku.

Adapun pelayanan angkutan barang dari PT Kereta Api Logistik atau perusahaan yang bermitra dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero) :

  • Door to door service
  • Fasilitas dan pelayanan Bongkar Muat di Stasiun keberangkatan dan atau Stasiun tujuan
Loading...