Angkutan Ritel

img-layanan

Kerja sama angkutan barang Kereta Api menggunakan sarana Kereta Bagasi dengan ketentuan target angkutan sebesar 20 ton per hari. Adapun jenis angkutan retail sebagai berikut :


Angkutan BHP

Angkutan barang ritel dengan kapasitas s.d. 20 ton per Kereta Bagasi yang dapat dirangkaikan ke Kereta Api Penumpang Eksekutif / Bisnis / Ekonomi. Memiliki keunggulan waktu tempuh yang lebih cepat sesuai jadwal perjalanan kereta api penumpang dan dapat melakukan muat bongkar di stasiun pemberhentian penumpang.


Angkutan Parcel

Angkutan barang ritel menggunakan satu rangkaian yang terdiri dari beberapa Kereta Bagasi dengan kapasitas sampai dengan 360 ton, memiliki beberapa rute antara lain Jakarta - Surabaya PP, Bandung - Surabaya PP, Jakarta - Malang PP, waktu tempuh Angkutan Parcel kurang lebih 13 jam.


Angkutan Korporat

img-layanan

Kerja sama angkutan barang Kereta Api yang menggunakan satu rangkaian Kereta Api dengan muatan sampai dengan 800 ton sekali jalan. Komoditi angkutan yang dapat diangkut seperti angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM), Peti Kemas, Batu Bara, Crude Palm Oil (CPO), Semen dan komoditas lain yang memungkinkan diangkut menggunakan kereta api. Adapun keunggulan angkutan korporat ini dapat mengangkut dengan volume yang besar sehingga biaya logistik dapat lebih efisien dan waktu keberangkatan yang fleksibel menyesuaikan kebutuhan konsumen.

Angkutan Insidental

img-layanan
img-layanan

Angkutan Insidental adalah kerja sama angkutan Kereta Api yang dilakukan terhadap angkutan yang sifatnya tidak regular dilaksanakan hanya pada kesempatan atau waktu tertentu. Angkutan Insidental dapat dilaksanakan untuk 1 (satu) wilayah DAOP /DIVRE atau melintasi lebih dari 1 (satu) wilayah DAOP/DIVRE. Komoditi angkutan yang diangkut diantaranya angkutan barang balas, rel, satker dan angkutan dengan muatan lainnya.

Alur Kerja Sama

img-layanan

Syarat & Ketentuan Kerjasama

  1. Akta Pendirian Perusahaan
  2. Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas oleh Menteri Hukum dan HAM RI (Khusus PT)
  3. Akta Anggaran Dasar Perusahaan Terbaru
  4. Pengesahan Akta Anggaran Dasar Perseroan Terbatas oleh Menteri Hukum dan HAM RI (Khusus PT)
  5. Akta Perubahan Susunan Kepengurusan Terbaru
  6. Pengesahan Akta Perubahan Susunan Kepengurusan
  7. Perseroan Terbatas oleh Menteri Hukum dan HAM RI (Khusus PT)
  8. SIUP (Surat Ijin Pengusahaan)
  9. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
  10. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
  11. NPWP Perusahaan
  12. Foto Copy KTP Susunan Kepengurusan yang tercantum di Akta Perusahaan
  13. Laporan Keuangan Perusahaan selama 2 tahun terakhir
  14. Company Profile Perusahaan
  15. Bisnis Plan Kerjasama Angkutan 5 Tahun Ke Depan
  16. NIB (Nomor Induk Berusaha)

(Khusus komoditi hasil tambang diperlukan tambahan data berikut)

  • IUP (Ijin Usaha Pertambangan)
  • Kuasa Tambang & Lokasi Tambang
Loading...